Tak cukup hanya kesepakatan, namun juga pertimbangan kualitas. Dalam model interaksi sosial modern, kita telah menyepakati penggunaan uang sebagai alat tukar prosesi jual-beli. Kesepakatan sosial ini diyakini telah mereduksi banyak kerumitan sistem barter langsung. Dahulu banyak komunitas yang mencoba mewujudkan alat tukar itu dengan barang yang dinilai bersama sebagai barang istimewa. Faktor kelangkaan, sifat tahan lama namun pratis adalah beberapa hal yang mengemuka. Maka hadirlah emas, perak dan tembaga sebagai alat tukar. Bentuknya beraneka, namun kemudian kita menyepakatinya sebagai uang. Ada yang berberbentuk bongkah seperti uang zaman kerajaan di daratan China, namun ada pula yang lebih praktis dalam bentuk keping, yang banyak digunakan di zaman Romawi dan Persia.
Selanjutnya, atas nama kepraktisan, hadirlah uang kertas. Secara instriksik, uang kertas bagaimana pun juga tetap kertas. Karenanya jika kemudian untuk suatu pecahan mata uang besar harus dihadirkan dalam wujud selembar uang kertas, maka serangkain otoritas harus diadakan. Mulai lembaga bank sentral sebagai pemegang otoritas moneter, lembaga percetakan uang negara, hingga setumpuk perangkat hukum yang melindunginya dari upaya-upaya pemalsuan, pencucian, rush, penggoyangan nilai tukar dan seterusnya. Adapun uang emas, secara bawaan dia sudah terlindungi nilai instriksiknya sendiri. Dengan demikian, lebih mudah baginya untuk menjaga nilai tukar dirinya secara riil. Seperti yang terjadi pada dinar emas yang nilai tukarnya mulai dari zaman nabi hingga sekarang setara dengan seekor domba atau sekitar 1,4 juta rupiah untuk saat ini.
Demokrasi yang merupakan pranata sosial yang kita ciptakan demi keterwakilan suara kita juga menghadapi problema ‘uang’ ini. Pemilihan umum sebagai salah satu pilar demokrasi, sebenarnya tak lebih dari upaya mencapai kesepakatan akan siapa-siapa saja yang akan mewakili kita di lembaga-lembaga kenegaraan. Dulu kesepakatan itu bisa diupayakan dalam bentuk mufakat (lepas dari tudingan konspirasi di dalamnya) sebagai azas utama musyawarah. Dan sekarang kita lebih cenderung pada pilihan ’suara terbanyak’. Bagaimana pun juga ini cukup layak kalau disebut sebagai kesepakatan, walau itu tak datang dari semua pihak yang terlibat. Reduksi ini masih bisa diterima karena kerumitan dan kesulitan mencapai mufakat bila terlalu banyak pihak dan kepentingan terlibat, yang seringkali juga berseberangan.
Namun, menurut saya, ada yang tercecer. Ketercukupan menghadirkan pilihan yang berkualitas haruslah dengan sangat diperhatikan. Untuk kemudahan, saya memilih pilpres sebagai contoh. Mekanisme sebelum pemiliha presiden haruslah bisa menyaring calon-calon yang secara instrinsik memang istimewa, kualitas pemimpin sejati. Sehingga ketika akhirnya foto-foto mereka tercetak di surat suara, sesungguhnyalah mereka adalah emas-emas gemilang yang siap dicetak sebagai ‘uang’ yang merepresentasikan ‘nilai tukar’ komunitasnya. Bahwa nilai tukar bangsa ini harusnya tak serendah seperti saat ini. Terpuruk dalam pergaulan dunia tanpa peran berarti. Sekedar penggembira yang tak terlalu kentara namun sering menjadi limpahan masalah yang selalu mendera. Dikuras sumber dayanya, dan dijadikan sapi perahan, namun juga dipaksakan menyerap aneka produksi luar sebagai pasar bebas. Kalau yang dipilih oleh rakyat ketika pilpres semua kandidat telah memenuhi syarat instrinsik istimewa, maka ini sungguh kesuksesan demokrasi yang luar biasa. Karena yang tersisa tinggallah memilih yang terbaik dari yang baik, dan inilah inti demokrasi. Jangan sampai pemilu hanya menyediakan yang buruk-buruk untuk dipilih, hingga semua semarak prosesinya tak lebih dari eforia demokrasi tanpa isi. Dan demokrasi hanya menyentuh aspek struktural tanpa menyinggung sedikit pun substansinya, yaitu menghadirkan yang terbaik bagi komunitasnya. Agar tujuan bersama bisa teraih, dan untuk kita bangsa Indonesia, kita masih sangat ingat betul tujuan bersama kita, yaitu: masyarakat yang adil dan makmur.
Semoga.





